Menurut pasal 3 ayat 1 uud 1945 kekuasaan konstitutif dijalankan oleh majelis permusyawaratan rakyat , yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan ?
Menetapkan Undang Undang Dasar.
PENJELASAN
Undang Undang Dasar 1945
Pasal 3 Ayat 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar.